Mantan Bupati Karanganyar Dipenjara Enam Tahun

Mustholih, Jurnalis
Selasa 17 Februari 2015 18:10 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dipenjara enam tahun (Foto: Okezone)
Share :

Menurut Dwiarso, perbuatan Rina telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo 64 ayat 1.

"Selaku bupati, Rina merekomendasikan Koperasi Serba Usaha Sejahtera pimpinan suaminya untuk mendapat alokasi bantuan dari Kemenpera. Hakim menganggap terdakwa telah menguntungkan orang lain," ungkap Dwiarso.

Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan Rina membayar uang penggantii kerugian negara Rp7,872 miliar. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menanggapi putusan tersebut, Rina menyatakan banding.

"Demi Allah, saya tidak melakukan korupsi. Saya akan terus berjuang," ungkap Rina usai mendengar putusan.

(Carolina Christina)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya