"Hal itu tidak bisa dibenarkan, perlu diinvestigasi oleh Komisi VI karena Angkasa Pura II itu BUMN," ujar Hakim saat berbincang dengan Okezone, Senin (23/2/2015).
Hakim menambahkan, Lion Air harusnya bertanggung jawab dengan adanya tragedi keterlambatan (delay) yang terjadi di berbagai daerah, dan dana talangan yang diberikan oleh Angkasa Pura II.
"Mestinya Lion Air yang tanggung jawab, walaupun itu punya siapa tidak peduli. Kami minta Menhub (Ignasius Jonan) bertindak tegas, perlu dievaluasi itu Lion Air," lanjutnya.