Sebanyak 46 Saksi Diperiksa Terkait Kasus BW

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 24 Februari 2015 10:00 WIB
Sebanyak 46 Saksi Diperiksa Terkait Kasus BW (foto : Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi terkait kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto. Salah satu saksi yang diperiksa yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

"Total saksi yang diperiksa saat ini ada 46 orang, termasuk Akil Mochtar dan saksi ahli," ujar Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona, di Mabes Polri, Selasa (24/2/015).

Menurut Bolly, pemeriksaan terhadap Bambang hari ini untuk melengkapi berkas perkara yang segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Pihaknya belum dapat menjawab apakah Bambang akan segera ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, Bareskrim telah mencekal Bambang sebagai bentuk antisipasi agar Bambang tidak berpergian ke luar negeri.

"Yang bersangkutan sudah dicekal sejak Jumat pekan lalu. Untuk berkasnya, pekan depan dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap Bolly.

Wakil Ketua KPK nonaktif itu dikenakan Pasal 242 KUHP ayat 1 junto, Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 junto, dan Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 2. Bahkan, dalam surat pemanggilan No: S.Pgl/266/II/2015/Tipideksus dilayangkan hari ini, penyidik menambah pasal baru terhadap Bambang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya