Di Praperadilankan, KPK Tetap Usut Korupsi SDA

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 26 Februari 2015 18:58 WIB
Di Praperadilankan, KPK Tetap Usut Korupsi SDA (Foto: Okezone)
Share :

"Saya ditanya terkait haji saja. Dan tadi juga menyerahkan dokumen," terangnya singkat kepada Wartawan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2015).

Saat disinggung terkait gugatan praperadilan SDA kepada KPK, Sri mengaku tidak mengetahui hal tersebut, karena belum berkoordinasi dengan mantan atasannya itu.

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan, kedatangan Sri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk SDA. Menurutnya, keterangan Sri masih diperlukan untuk pemberkasan politikus partai berlambang Kakbah ini.

Atas perbuatannya, SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya