“Keluarga korban lalu mengamankan pelaku ke Polsekta Antapani. Setelah diinterogasi penyidik tersangka baru mengakui jika korban telah dibunuh,” bebernya.
Berawal dari pengakuan tersebut, pihak kepolisian akhirnya bisa menemukan jasad korban yang telah membusuk di semak-semak yang berada di Pemakaman China Cikadut.
Selain menahan W, pihak kepolisian juga mengamankan motor, handphone, dan pakaian milik korban sebagai barang bukti. Kini W telah ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 332 dan 338 KUHPidana jo Pasal 365 KUHPidana.
“Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” tegas Yoyol.
(Fiddy Anggriawan )