Dalam perbincangan itu, Menlu Bishop menyampaikan ide mengenai pertukaran tahanan warga negara Indonesia (WNI) dengan dua terpidana mati narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Namun, Jubir Kemlu RI menambahkan petukaran tahanan tidak dikenal dalam aturan hukum atau Undang-Undang di Indonesia. Maka, tawaran dari Australia itu tidak dapat direalisasikan.
“Apa pun upaya Australia dapat dipahami sebagai usaha memberikan perlindungan terhadap wargannya. Namun, usaha itu harus sesuai aturan hukum, etika, diplomatik dan kedaulatan hukum di Indonesia,” sambungnya.
(Hendra Mujiraharja)