JAKARTA - Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, Heru Widodo menilai, kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang menyeret kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.
Terseretnya nama Denny, ujar Heru, karena kliennya dianggap menjadi salah satu pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat terjadi gesekan antara Polri dengan KPK.
Heru menjelaskan, alasan kriminalisasi itu dapat dilihat dari beberapa proses yang begitu cepat. Mulai dari laporan yang diserahkan pada 24 Februari 2015, namun Sprindik juga diserahkan pada tanggal yang sama.
"Ini baru beberapa hari kemudian, sudah pemanggilan Prof. Denny sebagai saksi. Sebelum laporan itu ada pemeriksaan-pemeriksaan terhadap beberapa (saksi) di Kemenkumham. Silakan nilai sendiri apakah ini proses hukum yang wajar atau kriminalisasi," jelasnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).
Heru mempertanyakan, kenapa ada perbedaan tanggal dalam hal pelaporan, dan itu menjadi sebuah kejanggalan dari surat laporan kasus yang menjerat kliennya itu.
"Justru kami bingung. Laporan tanggal 10 Februari 2015 tapi dalam surat panggilan 24 Februari 2015, kami bingung," pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan kasus dugaan korupsi yang menyeret Denny bermula dari laporan masyarakat pada 10 Februari. Penyidik kemudian berhasil memperoleh temuan pada 24 Februari, terkait ada tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemenkumham dalam pengadaan proyek layanan singkat pembuatan paspor tersebut. Di mana da uang negara yang dikeluarkan dalam proyek tersebut sekira Rp32 miliar.
Laporan masyarakat itu diterima dan langsung dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan bernomor 166/2015/Bareskrim Polri. Namun, dari Polri belum menjelaskan secara gamblang terkait laporan tersebut.
(Arief Setyadi )