Informasi di Mapolres Jembrana, bapak satu orang anak itu awalnya ditangkap karena mencuri perhiasan imitasi di rumah Ketut Budi Ardika (45) dari Dusun Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara.
Dari hasil pengembangan, pelaku juga pernah melakukan penggelapan motor vario bernopol DK 6481 ZD, milik Sukris (47) pada 2013 dan dijual Rp2 juta.
Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra, membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 364 KUHP tentang pencurian. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Untuk kasus pencurian sepeda motor kami limpahkan ke Polsek Sukawati,” jelas Setiajaya.
(Randy Wirayudha)