JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis menyesalkan keputuan KPK yang tidak memasukkan kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI menjadi perkara yang akan diprioritaskan untuk diselesaikan pada tahun ini.
Pakar hukum dari Universitas Chaerun Ternate tersebut tidak dapat menerima Komisioner KPK yang beralasan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Apalagi sebelumnya, Abraham Samad saat menjadi Ketua KPK aktif menjanjikan dapat menyelesaikan kasus tersebut pada 2015.
"Ini masalah kemauan saja kok. Selama ini saja, bisa kejar orang jadi tersangka, apalagi ini (BLBI) yang sudah ditangani sejak lama. Tinggal dilihat saja pada bagian dan proses mana yang terjadi praktik penyimpangan. Apakah ada unsur politis di balik keputusan KPK tersebut? Tidak salah bila ada orang yang berpikiran demikian," jelas Margarito saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2015).
Saat ditanya mengenai kabar adanya obligor yang kini berupaya mengambil alih kembali aset mereka yang sudah didivestasikan oleh BPPN, Margarito menganggap sikap para obligor tersebut mengerikan. "Mengerikan sekali. Tindakan itu seperti menganggap negara tidak ada saja. Tidak boleh itu," tegasnya.
Sementara itu, Pusat Advokasi dan Studi Indonesia (PAS Indonesia) memperingatkan semua pihak pada fakta adanya upaya para obligor BLBI melakukan usaha pengambilalihan atau menguasai kembali aset-aset. Caranya dengan melalui mekanisme hukum, baik secara perdata maupun pidana.
"Kami mencatat beberapa perkara yang melibatkan pemilik lama. Mereka pernah tercatat sebagai obligor BLBI, " jelas Taufik Riyadi pengamat dari PAS Indonesia.