JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) belum berencana memanggil hakim Sarpin Rizaldi terkait putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang mengabulkan gugatan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu.
Hakim Sarpin Rizaldi yang dilaporkan Koalisi Masyarkat Antikorupsi ke KY karena diduga melampaui batas kewenangannya saat memutus perkara Komjen BG yang tidak mengesahkan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota panel KY yang menyelidiki putusan Sarpin Rizaldi, Imam Anshori Saleh menjelaskan, saat ini pihaknya terlebih dahulu akan memanggil kuasa hukum Komjen BG, Maqdir Ismail.
"Masih akan memanggil ulang kuasa hukum BG, Maqdir Ismail. Dan juga dua pakar hukum pidana," terang Imam saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (10/3/2015).