Sementara untuk jadwal pemanggilan hakim Sarpin, Sambung Imam, akan dipanggil sebagai pihak terakhir yang akan dimintai keterangannya. "Nanti Sarpin dipanggil terakhir," tandas Imam.
Sekadar diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial terkait putusannya membatalkan status Komjen BG sebagai tersangka.
Sarpin dinilai melampaui kewenangan saat memutus perkara tersebut. Menurut koalisi masyarakat selaku pelapor, sesuai KUHAP, hakim dalam hal ini Sarpin tidak berwenang mengadili penetapan tersangka tersebut.
(Rizka Diputra)