Denny Indrayana Penuhi Panggilan Bareskrim

Bayu Septianto, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2015 11:41 WIB
Denny Indrayana di Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
Share :

"Sudah ada laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang mengatakan proyek ini sudah menyetorkan Rp32,4 miliar. Jadi negara menerima uang Rp32,4 miliar, bukan kerugian negara," jelasnya.

Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri. Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkumham.

Denny disangkakan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkumham.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya