TOMOHON – Kasus pembunuhan yang menewaskan Astrid Akay, mahasiswi Universitas Kristen Tomohon (UKIT) pada 4 Februari, hari ini, Kamis (12/3/2015) direkonstruksi ulang. Namun dalam rekonstruksi di halaman Polresta Tomohon yang berlangsung hampir satu jam itu terdapat kejanggalan.
Astrid, mahasiswi cantik yang kuliah semester delapan, Fakultas Theologi itu dibunuh mantan pacarnya, AS alias Angga. Terlihat dalam adegan 1 sampai tiga pada rekonstruksi, tersangka sudah merencanakan pembunuhan Astrid.
Selanjutnya terungkap dalam rekonstruksi pada adegan 4 sampai 9, ketika tersangka menikam korban. Korban sempat memeluk tersangka dan memohon, namun tersangka terus melancarkan tikamannya pada bagian dada dan leher sebanyak 10 kali.
Usai melampiaskan amarah, tersangka yang murka lantaran diputuskan korban, membaringkan Astrid di lantai dan kembali menikam leher korban, untuk memastikan korban sudah tak bernyawa.
Tersangka meninggalkan korban dengan menggunakan motor dari TKP, membawa barang bukti pisau yang berlumuran darah. Namun terjadi kejanggalan dalam adegan ke-10.
Pada penemuan mayat korban sebelumnya, posisi korban tertelungkup, sedangkan dalam rekonstruksi hari ini, adegan 10 memperlihatkan korban dalam posisi telentang.
Berkaitan adanya perbedaan posisi saat polisi menemukan mayat korban dan dari rekonstruksi tersangka, Kasat Reskrim Thommy Aruan mengakui adanya kejanggalan itu.
Terlepas dari kejanggalan tersebut, tersangka atas tindakan menghilangkan nyawa seseorang yang direncanakan, akan dijerat dengan pasal 340 juncto 338, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun atau maksimal seumur hidup.
(Randy Wirayudha)