Kejanggalan Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Cantik

Efendi Labenjang, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2015 11:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Tersangka meninggalkan korban dengan menggunakan motor dari TKP, membawa barang bukti pisau yang berlumuran darah. Namun terjadi kejanggalan dalam adegan ke-10.

Pada penemuan mayat korban sebelumnya, posisi korban tertelungkup, sedangkan dalam rekonstruksi hari ini, adegan 10 memperlihatkan korban dalam posisi telentang.

Berkaitan adanya perbedaan posisi saat polisi menemukan mayat korban dan dari rekonstruksi tersangka, Kasat Reskrim Thommy Aruan mengakui adanya kejanggalan itu.

Terlepas dari kejanggalan tersebut, tersangka atas tindakan menghilangkan nyawa seseorang yang direncanakan, akan dijerat dengan pasal 340 juncto 338, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun atau maksimal seumur hidup.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya