JAKARTA – Mahkamah Agung kemarin menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba, Zainal Abidin.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung telah meyakini sebelumnya bila PK yang diajukan para terpidana mati yang terjerat kasus narkoba akan ditolak. Pasalnya, Presiden telah menolak permohonan grasi yang diajukan para terpidana sebelum mereka mengajukan PK ke MA.
"Dinyatakan oleh MA bahwa PK tidak dapat diterima, karena tidak ada novum baru dan karena grasinya sudah ditolak oleh Presiden," jelas Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Zainal merupakan terpidana mati kasus narkoba yang ditangkap di rumahnya di Palembang pada 21 Desember 2000 akibat memiliki 58,7 kilogram ganja. Selain Zainal, terpidana mati lainnya yang juga mengajukan PK yakni Mary Jane Fiesta Veloso; Martin Anderson alias Belo, warga negara Ghana; dan Serge Areski Atlaoui, warga negara Prancis.
Tony menyayangkan proses hukum yang terus diupayakan para terpidana mati, padahal Presiden telah menolak grasi yang diajukan. Tony menilai upaya yang dilakukan para terpidana mati itu untuk mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi.
Dia menegaskan, jika seluruh proses hukum yang diajukan terpidana mati selesai, maka Kejagung segera melakukan eksekusi.
"Sulit bagi saya untuk tidak mengatakan bahwa mereka terkesan mencari-cari alasan untuk tidak dilakukan eksekusi," ujarnya.
Tony menuturkan, Kejagung hingga saat ini belum dapat memastikan waktu pelaksanaan eksekusi, apakah akan dilaksnakan bulan ini atau April. "Kita tunggu, apa di Maret atau April," jelasnya.
Selain mereka, terpidana mati yang akan dieksekusi yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, warga negara Australia; Raheem Agbaje Salami, warga negara Spanyol; Rodrigo Gularte, warga negara Brasil; Sylvester Obiekwe Nwolise, warga negara Nigeria; dan Okwudili Oyatanze, warga negara Nigeria.
(Misbahol Munir)