"Dia akan diperiksa juga untuk tersangka HW," tambah Priharsa.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada 10 Maret 2015. Ketiganya adalah pejabat PT BBJ, yakni, Direktur Utama M Bihar Sakti Wibowo, Pemegang Saham, Hassan Widjaya dan Sherman Rana Krishna.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(Misbahol Munir)