JAKARTA – Sebuah makam di Desa Serigeni Lama, Kecamatan Kayugung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dibongkar dan dipindahkan karena berbeda pandangan politik dalam pemilihan kepala desa.
Menanggapi kejadian itu, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan seharusnya tindakan tersebut tidak boleh terjadi terhadap jenazah yang sudah dikuburkan.
Baca juga: Gara-Gara Beda Pilihan Kades, Makam Ini Dibongkar
"Tidak baik. Masak sudah dikubur, dibongkar, dan disuruh pindah," kata Ikhsan ketika dikonfirmasi Okezone, Sabtu (10/8/2019).
Ia menerangkan, ketika menguburkan jenazah tersebut seharusnya sudah ada kesepakatan antara pihak keluarga dengan pemilik tanah. Sebab biasanya dalam menguburkan jenazah, pihak pemilik tanah harus memberikan izin terlebih dahulu.
Baca juga: Imbas Tak Lolos Pileg 2019, 4 Makam di Takalar Dibongkar
"Nah, artinya sejak itu sudah harus mengikhlaskan, kemudian tidak boleh lagi setelah apa pun terjadi mayat diangkat lagi, kemudian dipindah. Itu kan tidak benar," tegas Ikhsan.