JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar geram melihat fakta anak di bawah umur dijatuhi hukuman mati. Selaku kuasa hukum, KontraS pun menggugat agar putusan tersebut dianulir karena sarat rekayasa.
"Karena dalam proses pemeriksaan, penyidik telah melakukan pemalsuan data terkait usia Yusman, serta selama proses hukum tidak ada satu saksi, dan tidak ada pendamping kuasa hukum terhadap kedua orang terdakwa itu," ujar Haris, kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).
Yusman Telaumbanua (16) bersama Rasulah Hia dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugn Haloho.
Kata Haris, sebenarnya penyidik Polres Gunungsitoli sudah mengantongi beberapa nama Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2012 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Amosi Hia, Ama Pasti Hia, Ama Fandi Hia, dan Jeni.
"Tapi sampai saat ini, tidak ada kejelasan terkait proses pencarian terhadap pelaku sebenarnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Nama-nama DPO itu disebut dalam berkas perkara kedua orang itu," tegasnya.