Berdasarkan kesaksian terdakwa, keduanya mengaku selama proses penyidikan baik di kepolisian maupun kejaksaan telah mendapatkan tindakan penyiksaan. "Keduanya mengaku kerap disiksa agar mengaku sebagai pelaku pembunuhan berencana, yang disangkakan oleh penyidik," sambungnya.
Selain itu, kata dia, vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di PN Gunungsitoli terhadap terdakwa yang masih berusia 16 tahun itu bertentangan dengan Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem Peradilan Anak. "Pasal itu menyatakan bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup," tegasnya.
Untuk itu, KontraS selaku kuasa hukum kedua terdakwa meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menjembatani pengusutan rekayasa kasus yang berujung pada pencabutan hak hidup seseorang yang tidak bersalah.
"Lalu kami meminta kepada Kapolri untuk melakukan tindakan hukum yang tegas dan transparan terhadap anggota penyidik Polres Nias yang terbukti melakukan penyiksaan dan pemalsuan identitas," tuturnya.
Kemudian kepada Komisi Yudisial, KontraS juga menuntut agar memeriksa Majelis Hakim PN Gunungsitoli yang menyidangkan dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Yusman Telaumbanua (16) dan Rasulah Hia.(ful)
(Syukri Rahmatullah)