Nenek Asyani Harus Diampuni

, Jurnalis
Selasa 17 Maret 2015 22:06 WIB
Nenek Asyani Harus Diampuni (Foto: Sindo)
Share :

Sebagaimana diketahui, hari ini PN Situbondo mengabulkan penangguhan penahanan Nenek Asyani. Adalah Bupati Situbondo Dadang Wigiarto yang menjadi penjamin penangguhan penahanan nenek renta tersebut. Dadang juga akan menanggung biaya akomodasi Asiani untuk menghadiri persidangan.

Asyani menjalani penahanan sejak 15 Desember 2014 atas tuduhan mencuri kayu milik Perhutani. Selain Asyani, polisi turut menjerat pengusaha mebel Sucipto, Ruslan, dan Abdus Salam.

Polisi lebih dulu menahan Sucipto karena kayu-kayu diduga hasil curian itu ada di tempat usahanya. Namun, Sucipto menyatakan kayu itu adalah milik Asyani, dan nenek 63 tahun itu mengakuinya sehingga ikut ditahan.

Perhutani yakin kayu-kayu tersebut memang milik perusahaan. Ini berdasarkan corak dan itu masih terlihat basah tidak seperti kayu yang sudah lama ditebang. Kemudian, tempat usaha Sucipto hanya berjarak beberapa ratus meter dari lahan perusahaan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya