JAKARTA - Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo mengikuti langkah tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya dengan melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Benar, yang bersangkutan (SAM) mengajukan praperadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (20/3/2015).
Suroso Atmo Martoyo (SAM) merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada 2004-2005.
Suroso Atmo Martoyo mengikuti jejak Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang sidang praperadilannya dikabulkan Hakim Sarpin Rizaldi. Tidak hanya Suroso, sebelumnya mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, politikus Partai Demokrat, Sutan Bathoegana, Martin Dira Tome dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sudah lebih dulu mengajukan praperadilan.