Ikuti Jejak BG, Mantan Direktur Pertamina Ajukan Praperadilan

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 20 Maret 2015 13:37 WIB
Ikuti jejak BG, mantan direktur pertamina ajukan praperadilan (Okezone)
Share :

Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka akhir November 2011. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 2 Januari 2012. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya