Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka akhir November 2011. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 2 Januari 2012. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))