JAKARTA - Guna menghindari konflik kepentingan dalam pemberantasan korupsi, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengusulkan, calon penyidik dan komisioner KPK direkrut dari kalangan mantan pejabat.
"Mantan pejabat yang dimaksud adalah mantan jenderal polisi, mantan jaksa agung yang sudah tidak lagi menjabat secara resmi di institusinya," kata Abdullah di sela acara ‘Prospek Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi’, di Jakarta, Minggu (15/3/2015).
Ia mengatakan, mantan pejabat memiliki pengaruh yang besar untuk menyelidiki lembaga yang pernah dinaunginya. Selain itu, dengan adanya mantan pejabat polisi dan jaksa duduk di KPK tentu saja menghindari kisruh antara KPK dan Polri di kemudian hari.
“Kedepan bagaimana KPK dan Polri bisa menjadi sebuah kerjasama yang baik dengan adanya mantan pejabat di KPK,” ujarnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.