JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengangkat anggota sementara KPK pengganti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, demi keberlangsungan kerja lambaga antirasuah itu.
"Diikuti tiga Keppres pengangkatan tiga orang sementara pimpinan KPK, yakni Taufiqurrahman Ruki, Prof Indriyanto Seno Aji, dan saudara Johan Budi," papar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015).

Presiden Jokowi pun meminta KPK dan Polri mematuhi aturan hukum dan kode etik untuk menjaga keharmonisan dengan lembaga penegak hukum lainnya.