"Saya menginstruksikan pada Polri dan KPK mentaati rambu-rambu hukum dan kode etik untuk menjaga keharmonisan antara lembaga negara," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan sementara dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena telah menyandang status tersangka.
Sesuai undang-undang yang berlaku, Presiden Jokowi akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK tersebut.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.