JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Mahkamah Agung (MA) tidak serius mengeluarkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) mengantisipasi gelombang 'Sarpin Effect' atau praperadilan tersangka korupsi terhadap KPK. Padahal, KPK sudah meminta MA mengeluarkan SEMA tersebut.
"Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA untuk mengantisipasi gelombang praperadilan. Namun, dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," tandas pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Jakarta, Senin (16/3/2015).
Pernyataan Johan menyusul mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.