Menanggapi hal ini, Johan mengaku, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Hadi Poernomo yang diajukan ke PN Jaksel. KPK menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka Hadi Poernomo.
“Kami tentu siap menghadapinya (praperadilan)," tutur Johan.
Pengajuan gugatan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2002-2004 ini, telah diregister dengan No 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel, pada 16 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menjerat Hadi Poernomo dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No 30/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.