JAKARTA - Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo mengikuti langkah tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya dengan melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Benar, yang bersangkutan (SAM) mengajukan praperadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (20/3/2015).
Suroso Atmo Martoyo (SAM) merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada 2004-2005.
Suroso Atmo Martoyo mengikuti jejak Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang sidang praperadilannya dikabulkan Hakim Sarpin Rizaldi. Tidak hanya Suroso, sebelumnya mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, politikus Partai Demokrat, Sutan Bathoegana, Martin Dira Tome dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sudah lebih dulu mengajukan praperadilan.
Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan jadwal sidang praperadilan untuk mantan Direktur Pengolahan Pertamina itu digelar pada 30 Maret 2015.
"Suroso Atmo Martoyo akan mengikuti sidang pada 30 Maret 2015 dengan hakim Suyadi," ujar Made.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Armo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim. Mereka berdua telah resmi ditahan oleh KPK, 24 Februari 2015.
Dalam kasus ini, Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Maksud pemberian uang kepada pejabat di Pertamina itu supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka akhir November 2011. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 2 Januari 2012. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))