Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan jadwal sidang praperadilan untuk mantan Direktur Pengolahan Pertamina itu digelar pada 30 Maret 2015.
"Suroso Atmo Martoyo akan mengikuti sidang pada 30 Maret 2015 dengan hakim Suyadi," ujar Made.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Armo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim. Mereka berdua telah resmi ditahan oleh KPK, 24 Februari 2015.
Dalam kasus ini, Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Maksud pemberian uang kepada pejabat di Pertamina itu supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.