"Siapa bilang (mengeluarkan surat pengesahan)? Tanya saja ke dia (Yorris). Belum tuh sampai sekarang (tanda tangan SK), belum ada," tegasnya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/3/2015).
Dia menjelaskan, dalam surat kepengurusan dari Kubu Agung Laksono yang disampaikan langsung Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM, Lawrence Siburian, masih ada yang belum dilengkapi. Untuk itu, dia belum bisa mengambil keputusan.
"Ada kekurangan akta (dari surat laporan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono). Tadi saya sudah minta dikirimkan, belum keluarkan informasi," ujarnya.
Namun saat disinggung terkait data yang kurang dari laporan pihak Munas Ancol ini, Yasonna enggan memberi penjelasan lebih lanjut. Dia hanya mengatakan ada sedikit kesalahan. "Ada lah (kekurangannya), yang kita inginkan di dalam aktanya itu ada sedikit kesalahan," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )