JAKARTA - Tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur tidak bisa dijerat dengan tindak pidana umum, melainkan sudah diatur khusus dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengadilan Anak.
"UU Pengadilan Anak, spesial diciptakan. Kenapa diciptakan intinya adalah anak menjadi korban," ungkap pengamat hukum dari Universitas Jambi, Jack Yanda Zaihifni Ishak, kepada Okezone, Sabtu (21/3/2015).
Dia menambahkan, UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, mengatur agar seorang terpidana yang merupakan anak di bawah umur tidak bisa diberikan hukuman seberat-beratnya, meski terbukti melakukan tindak pidana.
"Sebab, problemnya, anak bisa berbuat kejahatan bisa saja dipicu dari lingkungannya. Artinya, tidak sekonyong-konyong keinganan anak melakukan kejahatan. Nah, UU ini diciptakan untuk melindungi anak dari gejala masyarakat urban dengan permasalahan yang kompleks," paparnya.