Anak Tak Bisa Dijerat dengan Tindak Pidana Umum

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Sabtu 21 Maret 2015 06:43 WIB
Vonis Hukuman Mati Yusman Telaumbanua (Foto: Okezone)
Share :

Jack Yanda mencontohkan, vonis hukuman mati terhadap anak di bawah umur di Nias, bernama Yusman Telaumbanua, atas kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugn Haloho seharusnya tak terjadi. Meski terbukti melakukan kejahatan, harus fair dan jangan dipaksakan mendapat hukuman mati.

"Sebaiknya dalam kasus ini dihukum fair, kalau istilah Belanda anak di bawah umur itu artinya di bawah pengampunan. Tidak ada alasan negara tidak berperan di situ. Harus dilinduingi tapi bukan berarti dibebaskan," terangnya.

Menurutnya, kalau negara tidak memberikan perlindungan dalam kasus ini, maka akan banyak kasus serupa terjadi. "Kebjiakan negara dituntut untuk mengurangi kejanggalan sosial. Termasuk, vonis hukuman yang tak sesuai," tuturnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya