Mantan Presiden ISIS Indonesia Juga Ditangkap di Cianjur

Rendra Gozali, Jurnalis
Minggu 22 Maret 2015 14:40 WIB
Mantan Presiden ISIS Indonesia Encep Hendrawan (foto: Okezone)
Share :

CIANJUR – Diduga melakukan penipuan beberapa proyek bantuan di Provinsi Jawa Barat, mantan Presiden kelompok ektrimis Islam ISIS untuk regional Indonesia, Encep Hernawan, ditangkap Polres Cianjur.

Guna mengantisipasi adanya pengerahan massa pendukung mantan Presiden ISIS regional Indonesia tersebut, Polres Cianjur menyiagakan ratusan personel yang dibantu Polda Jawa Barat.

Encep langsung ditahan sejak Sabtu 21 Maret 2015, di ruang tahanan Polres Cianjur, atas tuduhan dugaan penipuan beberapa proyek di Provinsi Jawa Barat kepada salah seorang pengusaha asal Lampung.

Awalnya tersangka Encep, menjanjikan proyek pada 2011 kepada pengusaha Lampung. Agar proyek tidak jatuh ketangan yang lain, dia meminta ratusan juta uang sebagai uang muka proyek atau jaminan.

Pihak pengusaha menyanggupi dengan beebrapa kali pembayaran. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan 2012 proyek tak kunjung didapat pengusaha Lampung. Sehingga pengusaha Lampung Tahun 2013, melaporkan kasus dugaan penipuan proyek tersebut ke pihak Polres Cianjur.

Laporan pengusaha Lampung tersebut langsung ditindak lanjuti Polres Cianjur, dengan mengangkap dan menahan mantan Presiden ISIS sekaligus Ketua Umum Gerakan Islam Reformis itu.

Menurut Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bhakti, menegaskan pengangkapan dan penahanan Encep tidak ada kaitannya dengan ISIS,

“Penahanan ini terkait kasus penipuan yang dilakukan tersangka Encep Hernawan kepada pengusaha Lampung,” tutur Dedy.

Sementara Luki Permana, anak kandung tersangka menuturkan, penahanan ayahnya oleh Polres Cianjur sangat janggal. Sebab kasus tersebut sudah pernah diperiksa Polres Cianjur dan beberapa pihak yang terlibat sudah meninggal dunia.

Pihak keluarga dengan kuasa hukum tersangka akan mengikuti proses hukum hingga selesai. Akibat perbuatannya tersangka Encep dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya