"Kami juga menyita empat paspor yang hendak digunakan oleh K (Koswara) bersama istri dan kedua anaknya. Rencananya paspor itu akan digunakan ke Turki dalam waktu dekat," ujar Unggung.
Dari pengungkapan kasus itu, Muhammad Fachri akan dijerat UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Terorisme, UU No. 9 Tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme serta UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan empat rekannya yang lain dijerat UU No. 15 tahun 2013 Tentang Pemberantasan Terorisme, UU No. 9 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
(Muhammad Saifullah )