Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa Ahmet Bozoglan selaku WNA asal Turki, dan tiga orang lainnya dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Terorisme dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena terbukti menggunakan paspor dan visa palsu.
Namun, pihak jaksa penuntut umum tidak menerangkan kaitan antara empat WNA asal Turki tersebut dengan kelompok Santoso maupun kelompok garis keras ISIS. Jaksa penuntut umum hanya menjelaskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin depan.
Selain empat WNA ini, diketahui terdapat pula empat WNI yang terlibat dalam kasus yang sama antara lain Gunawan Djuraeo alias Gugun, Syaiful Priyatna alias Ipul, Akbar alias Rasi dan Kalman alias Salmed.
(Rizka Diputra)