Kemenkumham Belum Siap Hadapi Gugatan soal Pollycarpus

Ajid Hendarto, Jurnalis
Kamis 26 Maret 2015 02:40 WIB
Kemenkumham belum siap hadapi gugatan soal Pollycarpus (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku belum menerima surat kuasa sehingga belum siap untuk menjawab gugatan yang diajukan Imparsial ihwal pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto.

Sidang gugatan ini pun akhirnya ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu, 1 April 2015 mendatang.

"Sedang diperbaiki, sudah selesai tapi masih ada beberapa yang harus diperbaiki. Insyaallah minggu depan sudah kami siapkan," ujar anggota tim kuasa hukum Kemenkumham, Nur Ichwan, Rabu (25/3/2015).

Sementara itu, Muhammad Isnur, selaku kuasa hukum Imparsial, menilai Kemenkumham terlalu lamban dalam merespons gugatan Imparsial.

"Sudah hampir dua bulan sejak gugatan awal kami ajukan, tapi belum ada surat kuasa sampai sekarang, ini berlarut larut," sesalnya.

Pihaknya berharap Kemenkumham agar lebih serius menanggapi gugatan Imparsial atas pemberian surat pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus.

"Kami serius menggugat, kami berharap Menkumham juga serius menanggapi gugatan ini," tukasnya.

Imparsial sebelumnya mengajukan gugatan atas surat putusan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Pollycarpus menghirup udara bebas setelah mendapatkan masa bebas bersyarat. Munir diracun saat dalam perjalanan dengan pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta-Singapura-Amsterdam.

 

Atas perbuatannya, Polly kala itu divonis 14 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) berkaitan perkara tersebut. Dia sudah menjalani masa penahanan selama delapan tahun penjara. Sebelum di LP Sukamiskin Bandung, dia sempat mendekam di LP Cipinang.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya