Dia menambahkan, para advokat yang datang dari Sabang-Marauke ke Hotel Clarion, Makassar terpaksa harus kecewa karena tidak bisa memberikan hak suaranya lantaran terkendala oleh aturan DPN yang memberlakukan sistem pemilihan ketua umum melalui perwakilan.
Akibatnya, hanya segelintir orang tertentu yang telah diatur yang bisa masuk arena pemilihan dan memberikan hak suaranya. Jhonson pun mengajak para advokat bersatu menuntut perubahan di tubuh Peradi.
Baginya, perubahan di tubuh Peradi perlu diperjuangkan guna mengangkat derajat dan martabat advokat, serta perubahan yang memberikan kebebasan bagi advokat untuk berdemokrasi memberikan hak suaranya.
"Jangan jadi keledai pemuas kepentingan kelompok tertentu. Kita jangan jadi advokat yang tidak patuh pada putusan Munas yang kita buat sendiri. Kita jangan biarkan hak kita dipasung," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Munas Peradi akan diselenggarakan pada 26-28 Maret di Makassar. Dengan mengambil tema 'Peradi untuk Advokat, Advokat untuk Peradi' dan subtema 'Momentum Pembenahan Manajemen Organisasi Peradi sebagai Istana Pemersatu Advokat Indonesia, Demi Advokat dan Masyarakat Pencari Keadilan'.
(Fahmi Firdaus )