Yasonna Bisa Permalukan DPR Lewat Hak Angket

Risna Nur Rahayu, Jurnalis
Senin 30 Maret 2015 07:11 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Sejumlah anggota DPR di bawah naungan Koalisi Merah Putih (KMP) telah mengajukan hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Loaly terkait disahkannya kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Hak Angket secara konstitusional adalah hak parlemen atau DPR untuk melakukan penyelidikan atas kebijakan pemerintah yang berdampak luas kepada masyarakat dan berpotensi melanggar norma hukum.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Masnur Marzuki menganggap pengajuan hak angket justru dapat dijadikan sarana oleh Menkumham Yasonna untuk mempermalukan anggota parlemen, jika memang keputusan yang diambilnya tindak melanggar hukum.

"Pemerintah (Menkumham) kalau merasa benar dalam mengeluarkan kebijakannya, harusnya senang dengan adanya angket ini, karena bisa menjadi forum klarifikasi secara politis," ujar Masnur kepada Okezone, Senin (30/3/2015).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya