Sidang ditunda karena pihak tergugat, KPK tidak membawa surat kuasa dan surat tugas asli dalam persidangan. Dengan alasan tersebut Hakim Ketua Tatik Hardianti memutuskan untuk menunda sidang besok 31 Maret 2015.
"Karena tergugat tidak membawa surat tugas, kami tunda sidang besok," tegas hakim di ruang persidangan utama, PN Jaksel, Senin (30/3/2015).
Kuasa hukum SDA, Humprey Djemat mengatakan, KPK menunjukkan kembali ketidakprofesionalitasnya di hadapan majelis persidangan dengan tidak membawa surat tugas asli yang diminta hakim. "Ini bukti bahwa KPK tidak prpfesional Kenapa praperadilan ini dibutuhkan walaupun itu KPK dikatakan sudah lengkap," tukasnya.
KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014 silam. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto Pasal 65 KUHP. Atas sangkaan itu, SDA membuat perlawanan. Dia pun mengajukan praperadilan yang sidangnya akan digelar pada 30 Maret mendatang.
(Fahmi Firdaus )