PDIP Harap DPR Tak Gulirkan Angket ke Menkumham

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Senin 30 Maret 2015 12:57 WIB
PDIP harap DPR tak gulirkan hak angket ke Menkumham (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Selasa, 31 Maret 2015 besok berencana akan mendatangi Komisi III DPR untuk melakukan rapat kerja dengan komisi hukum tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan mengatakan, dirinya tak menampik jika dalam rapat kerja tersebut, anggota fraksi-fraksi yang duduk di komisi bidang hukum itu juga akan menanyakan soal kisruh terkait keputusan Yasonna yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romy).

Namun, Trimedya tetap berharap agar DPR urung mengajukan hak angket terhadap Menkumham tersebut.

"Yang jelas besok (Selasa, 31 Maret) Menkumham akan diundang Komisi III melakukan rapat kerja, dan di Komisi III mudah-mudahan jika sudah puas dengan jawaban Yasonna mudah-mudahan enggak (diajukan) angket, tidak berlanjut," ujar Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Kendati demikian, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga akan tetap berupaya merayu fraksi-fraksi yang tergabung di Koalisi Merah Putih (KMP) untuk tidak menggulirkan hak angket tersebut.

"Kalau kita dari PDIP kita akan melakukan upaya yang bisa kita lakukan (agar tidak jadi memberikan hak angket)," tegasnya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mendapat kecaman dari sejumlah partai karena dianggap memperuncing konflik internal partai. Ia dituding mengintervensi rumah tangga partai dengan mengeluarkan surat putusan terkait nasib PPP dan Partai Golkar.

Terakhir, Yasonna mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin oleh Agung Laksono berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Ia juga meminta kubu Agung segera mengirimkan daftar pengurus baru yang disahkan akta notaris.

Pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) menolak putusan Menkumham. Musababnya, putusan itu hanya berdasarkan pertimbangan dua dari empat hakim mahkamah.

Sejauh ini, sejumlah fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), mendukung fraksi Partai Golkar kubu Ical dan PPP kubu Djan Faridz untuk melayangkan hak angket.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya