JAKARTA - Dua orang pengusaha ditangkap petugas Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Keduanya diamankan karena menjadi bandar judi bola online di dua situs.
Kedua tersangka yaitu Napin Sadikin alias Apin (53), dan Khemal Radhomal (57). Keduanya ditangkap di beda lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto mengatakan, ditangkapnya dua orang pengusaha itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Tersangka Khemal menyelenggarakan taruhan judi bola online," ujar Didik kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/3/2015).