"Kalau kalian mencermati, KPK mengakui mendapatkan kouta haji nasional. Memang mereka mendapatkan jatah itu, jangan seolah-olah itu dijadikan sebagai tuntutan, semuanya menikmati kok," ungkapnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Kata dia, setiap penyelenggara negara yakni DPR, DPP, BPK, Kepolisian dan KPK juga ikut mendapatkan jatah kursi ibadah haji dari Kementerian Agama. Mereka diberikan jatah untuk menutupi kouta haji bagi jemaah yang berhalangan berangkat.
"KPK mendapat jatah enam orang untuk berangkat haji. Ada catatan itu, untuk menutup jemaah yang berhalangan ikut karena sakit atau meninggal dunia. Mereka ikut menikmati itu kok. Tapi yang disangkakan itu SDA untuk keluarganya, padahal mereka juga ikut," bebernya.
Menurutnya, hal itu dinilai wajar dan bukan kriminalisasi dana penyelenggaraan haji. Pasalnya, jauh sebelum SDA menjabat sebagai Menteri Agama. Menteri Agama sebelumnya juga telah melakukan hal yang sama untuk menutup kuota haji.
"Mereka yang minta ada alokasi anggaran itu, yang disalahkan itu, SDA beri kuota untuk keluarganya. Padahal mereka bayar ada kwitansi pembayarannya secara jelas," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )