JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri hari ini melimpahkan berkas perkara Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan berkas itu diterima pihak penyidik pidana khusus Kejagung hari ini.
"Pelimpahan tahap dua kasus korupsi dengan tersangka TA hari ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Thaib sebelumnya merupakan buronan kepolisian yang akhirnya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Mabes Polri pada Selasa 11 Maret 2015 di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Thaib diduga tersandung kasus korupsi pada 2004 di Maluku Utara dengan kerugian negara hingga Rp8 miliar. Kemudian, Thaib ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor Pol: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR.
Saat ini Thaib telah berada di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Selanjutnya, berkas tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
(Arief Setyadi )