“Jadi begitu dibangun gedungnya malah amblas. Itu yang menyebabkan indikasi kerugian negara. Jadi nanti keterangan saksi ahli kita padukan dengan hasil penyelidikan dan dilakukan audit oleh BPKP,” jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, tim dari Polda Jabar telah diminta untuk melakukan joint investigation. Saat ini hasil investigasi tersebut telah dilakukan ekspose di BPKP untuk menentukan jumlah kerugian negara.
“Hasil audit belum keluar. Kita belum bisa menentukan kerugian negaranya, itu kewenangan BPKP. Setelah hasil audit keluar nanti statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan,” terangnya.
Lebih lanjut Wirdhan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terahadap tujuh orang saksi. Mereka adalah pihak dari Pemkot Bandung dan PT Adhi Karya sebagai Kontraktor Utama.
Dalam kasus ini, pihak penyidik dari Mabes Polri telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, berinisial YAS.
(Misbahol Munir)