JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA) di persidangan praperadilan yang menyebut KPK ikut mendapat "jatah" ibadah haji di Kementrian Agama (Kemenag).
Kuasa Hukum KPK, Catharina Girsang, membantah keras tudingan yang dilayangkan tim kuasa hukum mantan Menteri Agama itum bahwa KPK membayar sendiri ibadah haji, bukan memanfaatkan jatah enam kursi dari Kemenag.
"KPK itu hasil dana pribadi, dan kuota itu tidak dimanfaatkan oleh KPK," ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Dia memaparkan, para anggota KPK mendaftarkan sendiri ibadah Haji sesuai dengan prosedur yang diminta Kemenag. Menyangkut jatah enam kursi ibadah haji secara gratis dari Kemenag, KPK tidak memanfaatkan itu.
"Mereka bayar sendiri dana pribadi untuk berangkat haji dan mengikuti aturan Kemenag yang sesuai prosedur pemberangkatan haji," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, di Kemenag, penyelenggara negara mendapatkan kesempatan ibadah haji secara gratis. Hal tersebut dilakukan untuk menutup kuota haji jika ada jamaah yang berhalangan untuk berangkat dengan alasan sakit atau diketahui meninggal dunia.
(Arief Setyadi )