SDA Hadirkan Saksi Ungkap Kasus Haji

Raiza Andini, Jurnalis
Rabu 01 April 2015 09:55 WIB
SDA hadirkan saksi ungkap kasus haji
Share :

JAKARTA -- Sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015) pagi. Kuasa hukum SDA akan menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap kebenaran kasus haji yang menjerat mantan Ketua DPP PPP tersebut.

Sidang hari ini diagendakan mendengarkan bukti dan keterangan saksi ahli dan fakta dari pihak pemohon yakni SDA. Tim kuasa hukum SDA mendatangkan saksi ahli dan fakta perihal sah atau tidaknya penyidik dalam menetapkan mantan Ketum PPP itu sebagai tersangka.

"Saksi ahli yang didatangkan juga akan membeberkan prosedural dan mekanisme pelaksanaan ibadah haji," kata kuasa hukum SDA Humprey Djemat, Rabu (1/4/2015).

Tim kuasa hukum SDA yang digawangi oleh Humprey Djemat dan Johnson Pandjaitan tersebut ikut membawa serta sejumlah dokumen penting. Salah satunya, arsip terkait masalah kerugian negara dan fakta perihal sah atau tidaknya prosedural penyelidikan kasus SDA oleh tim penyidik dari KPK.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dipastikan pihak termohon yakni KPK hadir guna mendengarkan pembuktian pihak pemohon atas penetapan status tersangkanya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 27/01/05/2014 tertanggal 22 Mei 2014, dan Sprindik 27A/01/12/2014 tertanggal 24 Desember 2014.

Merasa dirugikan atas penetapan ini, kuasa hukum SDA dalam pembacaan permohonan praperadilannya meminta ganti rugi sebesar Rp1 triliun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mantan Ketua Umum PPP tersebut telah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya