JAKARTA - Penempatan perwira aktif sebagai pejabat Kantor Staf Kepresidenan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai melanggar Undang-Undang TNI.
Hal demikian dikatakan mantan Sekretaris Militer, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin kepada Okezone, Rabu (1/4/2015).
Seperti diketahui, Mayjen TNI Andogo Wiradi diangkat sebagai Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis Kantor Staf Kepresidenan yang dikomandai Luhut Binsar Panjaitan.
"Penempatan prajurit aktif sebagai Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis Kantor Staf Kepresidenan; Mayjen TNI Andogo Wiradi dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU TNI Nomor 34/2004," tegas Hasanuddin.