Keppres Pengangkatan Pejabat Staf Kepresidenan Tabrak UU

Misbahol Munir, Jurnalis
Rabu 01 April 2015 12:47 WIB
Share :

Kata dia perwira TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali pensiun. "Dalam Pasal 47 Ayat (1) disebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun dari dinas aktif," jelas dia.

Dia juga menjelaskan beberapa pos yang dapat dijabat oleh TNI sebagaimana termaktub dalam UU tersebut.

"Dalam Pasal 47 Ayat (2) dijelaskan, prajurit aktif dapat menduduki kantor yang membidangi kordinator bidang politik dan keamanan (Polhukam), pertahanan negara (Kemenhan), sekretaris militer termasuk ajudan, intelijen negara seperti BIN dan BNPT, lembaga sandi negara, Lemhanas, Wantanas, SAR Nasional, BNN dan MA," katanya.

"Jadi hanya ada 10 lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, sehingga Keppres penempatan perwira aktif di staf kepresidenan yang dikeluarkan Presiden Jokowi telah melanggar undang-undang," pungkasnya.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya