Menpan RB Perketat Syarat Penerima Uang Muka Mobil Pejabat

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Minggu 05 April 2015 15:40 WIB
Mobil pejabat. (dok.Okezone)
Share :

“Semua harus berpegangan pada prinsip efisiensi. Karena itu akan dirumuskan syarat-syaratnya agar akuntabel,” tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penambahan uang muka mobil pejabat tersebut. Yakni Peraturan Presiden No 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 68/ 2010 Tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya