JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Benjamin Bukit, mengatakan larangan sepeda motor melintasi bundaran HI direvisi. Motor kini boleh melintas pada malam hari.
Kata Benjamin, hal tersebut dilakukan lantaran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru saja melakukan rivisi pada Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan perlintasan sepeda motor di jalan protokol.
"Sehingga, saya klarifikasi Pergub Nomor 141 Tahun 2015 itu terbit tanggal 18 Maret, dan baru saya terima kemarin. Bahwa untuk jam restriksi atau pelaragan perlintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB," kata Benjamin saat dikonfirmasi belum lama ini.
Pengendara motor, sambungnya, diizinkan untuk melintas sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB.